PENILAIAN TENGAH SEMESTER GENAP
Lingkup industri kreatif mencakup 14 subsektor yang meliputi:
(1) periklanan, (2) arsiktektur, (3) pasar seni dan barang antik, (4) kerajinan, (5) desain, (6) fashion mode, (7) film video dan fotografi, (8) permainan interaktif, (9) musik, (10) seni pertunjukan, (11) penerbitan dan percetakan, (12) layanan komputer dan piranti lunak, (13) radio dan TV [broadcasting], (14) serta riset pengembangan.
Organisasi ekonomi yang dibentuk dalam rangka perdagangan bebas antara lain:
1. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
2. ASEAN Free Trade Asia (AFTA)
3. Asia Pacific Economic Corporation (APEC)
4. Uni Eropa (Masyarakat Ekonomi Eropa/MEE)
5. World Trade Organization (WTO)- Perdagangan Internasional adalah proses pertukaran barang dan jasa antara dua negara atau lebih dengan tujuan mendapatkan keuntungan/laba.
Faktor pendorong perdagangan internasional: a.) Perbedaan sumberdaya alam yang dimiliki oleh setiap Negara; b.) Perbedaan tingkat kualitas sumber daya manusia; c.) Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi; d.) Perbedaan budaya suatu bangsa; e.) Perbedaan harga barang, upah, dan selera.
- Kreatifitas adalah kemampuan seseorang utnuk melahirkan sesuatu yang baru, baik itu berupa gagasan maupun karya nyata yang relative berbeda dengan yang ada sebelumnya.
- 1.) Keunggulan komperatif menyatakan bahwa suatu negara mampu menghasilkan barang dan jasa lebih banyak dengan biaya murah daripada Negara lain; 2.) Keunggulan mutlak terjadi apabila suatu negara dapat menghasilkan komoditas tertentu dengan lebih efisien dibandingkan dengan negara lain.
- PT. Freeport Indonesia, Pertamina, dan batik Indonesia.
- Pasar bebas atau perdagangan bebas adalah kebijakan dimana pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap impor atau ekspor.
- Ir. Soekarno
Teks Proklamasi
Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia,
Dengan ini menyatakan kemerdekaan indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Djakarta,
Tanggal 17 Bulan 08 Tahun '05 (45)
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno, Hatta
Manfaat perdagangan luar negeri: 1) Setiap Negara dapat memebuhi kebutuhan akan barang dan jasa
2) Setiap Negara dapat menciptakan produk spesial yang khas
3) Penduduk dari Negara pelaku perdagangan akan mendapatkan barang dengan mudah dan murah
4) Mendorong kegiatan produksi
5) Meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara
6) Membuka kesempatan kerja
7) Meningkatkan pendapatan Negara
8) Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
9) Mendorong pertumbuhan ekonomi
Hambatan Perdangangan luar negeri: 1) Harga barang luar negeri lebih mudah dari hasil produksi dalam negeri
2) Bea cukai yang tinggi
3) Adanya proteksi (kebijakan pemerintah suatu negara untuk melindungi produksi dalam negeri)
4) Adanya kuota (kebijakan pemerintah suatu negara untuk membatasi jumlah ekspor dan impor)
5) Dumping (kebijakan menjual barang di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri)
6) Pertentangan politik dan peperangan
Perbedaan antara perdagangan dalam negeri dan luar negeri dalam beberapa aspek:
Perdagangan Dalam Negeri
Perdagangan Internasional
· Kegiatan dilakukan dalam wilayah suatu negara.
· Pembeli dan penjual cenderung bertemu/interaksi langsung.
· Mata uang yang digunakan sama.
· Tidak dikenakan bea masuk, hanya retribusi.
· Biaya angkut lebih murah.
· Kulaitas barang bervariasi.
· Peraturan perundang-undangan sama/hokum nasional.
· Kegiatan dilakukan dalam wilayah antarnegara.
· Pembeli dan penjual tidak berinteraksi langsung.
· Mata uang yang digunakan berbeda sehingga menggunakan devisa.
· Dikenakan pajak/bea masuk
· Biaya angkut lebih mahal.
· Kualitas barang harus mengikuti
· standar internasional.
· Peraturan peundang-undangan berbeda/hukum internasional.
- a.) Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya; b.) Membuat Roadmap Industri kreatif yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah dan kalangan swasta; c.) Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, desain, mutu, dan pengembangan pasar; d.) Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif; e.) Membentuk Indonesia Creative Council (ICC) yang menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif.
- a.) Bandung, misalnya Helarfest, Braga Festival; b.) Jakarta, misalnya Festival Kota Tua, PRJ, Jak Jazz, Jiffest; c.) Solo, misalnya Solo Batik Carnival, Pasar Windu Jenar; d.) Yogyakarta : Festival Kesenian Yogyakarta, Pasar Malam Sekaten, Biennale; e.) Jember: Jember Fashion Carnaval; f.) Bali : Bali Fashion Week, Bali Art Festival, Bali sanur festival; g.) Lampung : Way Kambas Festival; h.) Palembang: Festival Musi.